Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (kiri) disaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat (kanan) pada Peresmian Plt Gubernur di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10). Peresmian Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut dilakukan menyusul akan masuknya masa cuti kampanye 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang maju sebagai pasangan calon petahana pada Pilkada 2017. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar dilakukan secara santun.

“Menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat tetapi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan disampaikan secara santun dengan tidak berbuat anarkis, jangan menghina lambang-lambang negara, sampaikan apa aspirasinya dan apa tuntutannya dengan baik,” kata Tjahyo Kumolo, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/11), ketika ditanya terkait rencana unjuk rasa Bela Islam Jilid III.

Selain itu, Tjahjo pun mempertanyakan alasan kenapa kembali melakukan aksi meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini sudah berstatus pesakitan kasus penistaan agama.

“Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didengarkan oleh Presiden Joko Widodo, ucapnya.

Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan pensitaan agama yang dilakukan caln Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Pak presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan,” ujar Tjahyo Kumolo.

Status tersangka Basuki Tjahaya Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah.

“Kecuali, sampai ada keputusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” jelas Tjahyo Kumolo.

Kasus penistaan agama tersebut menurut Tjahyo Kumolo, menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama kristen Katolik juga silahkan berdebat kitab sucinya yang Hindu juga silahkan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas,” tutur Tjahyo Kumolo.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby