Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat yang sudah diberikan kepada pimpinan DPRD DKI merupakan pedoman untuk segera memulai proses pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta, pasca ditinggalkan Joko Widodo.
Tak hanya gubernur, kata Tjahjo dalam surat itu juga termasuk pedoman untuk mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI.
Dengan sudah dikeluarkannya surat itu, dia pun meminta agar DPRD tidak lagi berpolemik mengenai tafsiran Perpu no 1 tahun 2014.
Tjahjo pun mendesak agar DPRD segera menggelar pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.
“Secepatnya saja. Kami juga sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa suara dan kebijakan dari Kemendagri adalah satu, jangan berpegang pada kata si A, si B,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (29/10).
Sebelumnya Djohermansyah menjelaskan jika terjadi perbedaan suara di lingkungan DPRD dalam menentukan pengisian kepala daerah di Provinsi DKI Jakarta, maka mekanisme usulan melalui DPRD bisa dipangkas asalkan Basuki mengirimkan surat ke DPRD.
“Ahok tinggal mengirim surat ke DPRD, bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur karena akan mengisi jabatan Gubernur karena berhalangan tetap,” kata Djohermansyah.
Dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, maka perubahan statusnya dari Plt menjadi Gubernur definitif dapat segera diproses.
“Jadi nanti surat dari Ahok itu administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Sehingga, kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif, tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: