Jakarta, Aktual.com – Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah berperan aktif dalam menjalankan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang rencananya akan direvisi. Sesuai aturan, apabila ada ormas yang melanggar akan diberikan peringatan dan diproses lanjutan apabila kembali melakukan pelanggaran.
“Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat. Dia hanya lokal, nah peran aktif Gubernur, Bupati, Walikota dengan Kapolres dan Kejaksaan setempat itu lebih dijalankan,” terangnya disela-sela diskusi ‘Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan’ di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (19/12).
Kemendagri melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), disampaikan dia akan rutin menggelar rapat terkait hal ini. Upaya tersebut dijalankan sekaligus koordinasi dengan kepolisian dalam menindak ormas yang meresahkan masyarakat.
“Kami sudah ingatkan kepada kepala daerah kami, untuk menginventarisir ormas-ormas baik di tingkat daftar ada di provinsi, di tingkat dua harus dicek,” kata Tjahjo.
Ditekankan pula bahwa prosedur mendaftarkan ormas berbeda dengan pembubaran ormas. Mendaftarkan ormas bisa dilakukan secara online dengan asas Pancasila, struktur dan sebagainya. Apabila dalam prosesnya setelah mendaftar ternyata anti Pancasila, maka akan diproses melalui peringatan pertama dan seterusnya.
“Di Undang-Undang itu hanya masalah yang berkaitan dengan hal-hal yang ada tahapan sampai dengan Mahkamah Agung. Yang bisa menindak kalau emang itu mengganggu ketertiban ya kepolisian, maka koordinasi kepala daerah dan kejaksaan, kalau itu ormas aliran sesat kejaksaan yang proaktif, kepolisian untuk preventifnya,” urai Tjahjo.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid