Jakarta, Aktual.com — Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi yang mengajukan surat pengunduran diri diminta mengirimkan tembusannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, Kemendagri mengetahui dasar atau alasan pengunduran diri Rustam sebagai pejabat daerah.
“Dia kan sudah digaji negara, jangan asal mundur begitu. Harus bertanggungjawab, berikan penjelasan ke publik lalu kirim surat ke Gubernur dengan tembusan ke Mendagri,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/4).
Disampaikan, pengunduran diri pejabat daerah harus menjelaskan dasar dan alasan-alasannya. Terlebih yang bersangkutan tidak berhalangan tetap dan atau sakit, sehingga harus dijelaskan pertimbangannya mengundurkan diri. Tembusan kepada Kemendagri, minimal disampaikan melalui surat tertulis.
Diakuinya, pengangkatan dan penghentian kepala daerah khusus di wilayah administrasi DKI Jakarta merupakan kewenangan Gubernur DKI dan pengawasannya berada di DPRD DKI. Meski begitu, pejabat daerah tetap perlu memberikan penjelasan formal alasannya mengundurkan diri.
“Kami memang tidak ada kewenangan disana, tapi tetap perlu pemberitahuan. Dia kan pejabat publik, walaupun dipilih publik,” jelasnya.
Rustam Effendi diketahui mengajukan pengunduran diri sebagai Camat Jakarta Utara, Senin (25/4) lalu. Diduga pengunduran dirinya karena tersinggung oleh ucapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutnya bersekongkol dengan Yusril Ihza Mahendra.
Ucapan Ahok disampaikan dalam rapat penanganan banjir di Balai Kota Jakarta. Jajaran Dinas Tata Air mengeluhkan kesulitan melakukan normalisasi saluran air di kolong Tol Ancol, Penjaringan, karena banyaknya permukiman liar. Saat itulah ahok menegur Rustam.
“Bahwa Pak Gubernur menilai kinerja saya masih kurang. Nah kalau sebagai bawahan dinilai atasan kinerjanya masih kurang, saya berfikir ya sudah saya mengundurkan diri saja,” kata Rustam mengenai alasan pengunduran dirinya, Selasa (26/4).
Artikel ini ditulis oleh: