Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan, pendirian organisasi masyarakat (ormas) tidaklah sulit. Ia menyebutkan pengakuan terhadap dasar dan lambang negara sebagai syarat untuk mendirikan ormas di Indonesia.

Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Di Indonesia itu prinsipnya, ajukanlah ormas yang sesuai dengan Pancasila dan mengakui Lambang atau Simbol Negara seperti Bendera Merah Putih, Lagu Indonesia Raya, UUD 45 dan Kebhinekaan Bangsa ini. Itu saja kok, selesai clear,” ucap Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/2).

Di luar itu tidak ada persyaratan yang menyulitkan masyarakat dalam mendirikan ormas. Persyaratan yang diatur dalam PP tersebut hanya soal kevalidan lokasi sekretariat dan skala ormas yang akan didirikan .

Tjahjo pun tidak mempermasalahkan jika terdapat ormas yang nantinya akan mengkritik pemerintah. Hal itu dianggapnya wajar dalam sebuah kehidupan demokrasi.

“Ormas tidak harus mendukung kerja pemerintah. Ada yang bergerak di bidang sosial, ada juga yg selalu mengkritik, itu sah-sah saja,” ujarnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: