Menurutnya, penatikan dua tahap tersebut dimaksudkan, pelantikan gubernur kemungkinan dilaksanakan di istana oleh presiden dan pelantikan bupati/walikota dilaksanakan di provinsi.

Mendagri juga mengatakan, meskipun pelantikan gubernur dilakukan di istana oleh presiden, akan tetapi diharapkan penyerahan nota dinas dari yang lama kepada gubernur yanh baru dilaksanakan di DPRD.

“Hari dan tanggalnya itu kewenangan KPU. Nanti kita tunggu KPU,” kata Mendagri.

Sementara itu Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, DPRD Banten akan menggelar paripurna hasil penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih pada hari Kamis pekan ini.

“Hasil rapat Banmus dan pimpinan DPRD paripurna istimewa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan hari Kamis. Nanti lembaran negaranya akan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri,” kata Asep.

Setelah itu, kata dia, untuk proses selanjutnya terkait pengurusan SK dan pelantikan kewenangannya ada di Kemendagri dan presiden.

Sebelumnya KPU Banten menetapkan pasangan calon gubernur Banten dan wakil gubernur Banten terpilih, yakni nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: