Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah siap mendiskusikan sistem pemilu yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, terkait perdebatan sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah.

“Ada parpol yang ingin (sistem proporsional) terbuka, ada parpol yang ingin (proporsional tertutup). Karena itu mari kita diskusikan di forum panja dua pekan lagi,” katanya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (23/11).

Tjahjo mengatakan, pemerintah prinsipnya memperhatikan aspirasi masyarakat, dan yang kedua harus diingat, bahwa rezim pemilu legislatif itu haknya partai politik.

Karena itu, menurut dia, kedaulatan parpol juga harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pemerintahan tidak punya kepentingan, melempar terbuka terbatas itu untuk mengakmodasi yang masih ingin terbuka dan masih ingin tertutup,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, pemerintah mengusulkan sistem terbuka-tertutup agar aspirasi masyarakat yang harus kami tampung dan kami dengar, bahwa asiprasi kedaulatan parpol yang harus kami dengar,” katanya.

Dia mengatakan memang aspirasinya mayoritas ingin tertutup, tidak ada masalah, mau terbuka tidak ada masalah. Namun kedaulatan partai, karena ini rezim yang milih DPR, DPRD dan milih Presiden adalah parpol.

Menurut dia, masing-masing fraksi memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merupakan perpanjangan tangan Partai Politik.

Dalam draf RUU Penyelenggara Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10), Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/10) menyetujui pembentukan Pansus yang terdiri dari 30 orang dari 10 fraksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan