Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” ujar Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis(28/3).
Tito Karnavian juga menekankan netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Menurutnya Ketentuan ini untuk mencegah penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi kepala daerah
Rapat kerja tersebut digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan kinerja penjabat daerah terkait pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penjabat kepala daerah yang tidak mematuhi aturan terancam sanksi jika ikut bertarung pada pilkada serentak,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah