Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Ombdusman terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa.

“Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang,” ujar dia setibanya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Tjahjo sebelumnya telah melayangkan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dijadikan sebagai pendapat dari MA atas polemik adanya silang pendapat dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang dikenakan terhadap Ahok.

UU yang menimbulkan tafsir beragam di kalangan pakar, yakni antara UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 83, dan pasal 156 serta pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu