Semarang, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya bisa jadi jaminan pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Terbukti masih adanya polemik di lapangan dalam implementasinya.

Kata dia, polemik masih muncul lantaran belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda. Yakni terkait peralihan kewenangan antar tingkatan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. Seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎.

“Hal ini menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat,” ujar Tjahjo saat menjadi pembicara di Rapat Koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/9).

Dia mencontohkan, izin eksplorasi pertambangan dan energi bumi yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ Kota, kini menjadi kewenangan provinsi. Efeknya, pemberian izin menjadi terhambat karena data dan dokumen studi awal perencanaan masih berada di daerah. “Izin pembangunan energi listrik itu tidak mudah dan membutuhkan waktu lama,” ucap dia.

Karena itu, menurut dia, agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat, perlu didorong realisasi perizinan satu atap.

Masalah lain, ketegasan gubernur selaku pucuk pimpinan provinsi yang tidak berani membatalkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Diakuinya, belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya keberanian untuk membatalkan Perda Kabupaten/kota.

Untuk solusi sementara, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan agar UU Pemda dapat terimplementasi.

Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda. “Dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujar dia.

Hingga minggu kedua bulan September, penyelesaian peraturan pelaksana sudah memasuki sejumlah tahap. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah mencapai 27 persen. Sedangkan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sudah 50 persen dan penyusunan Rancangan Permendagri sebesar 4 persen.

Artikel ini ditulis oleh: