Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengakui bahwa peraturan yang diduga bentuk Perda tersebut merupakan konsep dari gereja.
Oleh karena itu, sambungnya, untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran akan keberadaan Perda tersebut, pihaknya membentuk tim khusus untuk menggali kebenaran Perda tersebut. (Baca: Bupati Tolikara Akui Perda Pelarangan Pendirian Masjid)
“Jika hasil penelusuran arsip menemukan Perda tersebut maka kami akan segera meninjau dan merevisi jika isi Perda bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi dalam negeri,” papar mantan Sekjen PDIP itu di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7).
Seperti diketahui, di Kabupaten Tolikara, Papua ditemukan Perda pelarangan mendirikan tempat ibadah selain gereja. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat meninjau lokasi lokasi insiden Tolikara, Papua, Selasa (21/7).
Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan agama di Tolikara, Papua.
Artikel ini ditulis oleh: