Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempersilahkan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.

“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan ‘presidential threshold’ itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujarnya.

Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU,” ujarnya.

Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: