Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Meski demikian menurut dia, kebijakan pencopotan Ahok akan ia laksanakan dengan terlebih dahulu menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara.
“Hari ini pemerintah akan menyurati Kepala PN Jakut secara resmi. Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap, yakni pemberhentian Pak Ahok,” kata dia, ketika jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).
Ia beralasan, salinan putusan itu akan menjadi bahan laporannya ke Presidan Joko Widodo.
Ia menambahkan, jika kebijakan itu terlaksana maka secara otomatis wakil gubernur DKI Jakarta yang juga koleganya di PDIP, Djarot Saiful Hidayat akan menempati posisi Ahok hingga akhir jabatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby