Jakarta, Aktual.co —Dalam pertemuan pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Bupati/Walikota, dan Gubernur (Perppu Pilkada) dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan terkait anggaran pilkada serentak dan posisi Komisi Pemilihan Umum dalam pilkada tersebut. Dua hal tersebut merupakan persoalan yang sering dipertanyakan oleh fraksi dalam rapat ini.
Mendagri Tjahjo menegaskan bahwa anggaran pilkada dibebankan pada daerah melalui APBD. Mendagri, katanya sudah mengeluarkan dan mengirimkan Peraturan Mendagri (Permendagri) ke semua daerah. Peraturan ini mengatur alokasi APBD untuk Pilkada.
“Pemendagri ini merupakan pedoman pembuatan APBD 2015. Kita mewajibkan pemda mengalokasi APBD untuk pilkada. Hal ini sesuai dengan isi Perppu yang membebankan anggaran Pilkada pada APBD, bisa secara langsung atau mencicil selama lima tahun” kata Tjahjo saat memberikan tanggapan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (16/1).
Namun dia berpandangan, KPU dapat ditugaskan untuk menyelenggarakan pilkada sehingga hasil bisa akuntabel. “Pemerintah berpandangan, KPU dapat ditugaskan sebagai penyelenggara pilkada sehingga penyelenggaraan pilkada akuntabel dibandingkan membentuk lembaga baru,” tandasnya.