Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan pada lebaran. Selain parcel lebaran, KPK juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Kita ikut Menpan saja,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi himbauan KPK disela-sela peresmian kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Senin (27/6) malam.

Mengikuti Kemenpan dimaksud merujuk pada larangan mobil dinas milik aparatur pemerintah untuk mudik. Selain soal mobil untuk mudik, Kemenpan juga meminta pegawai tidak mengambil cuti usai lebaran agar pelayanan publik bisa optimal.

PNS sendiri mendapatkan libur lebaran selama delapan hari. Libur dimulai sejak tanggal 3 hingga 10 Juli 2016. Kemenpan akan memberikan sanksi tegas terkait himbauan tersebut apabila dilanggar.

“Saya kira bagus. Kalau menerima parcel yang ada kaitannya dengan tugasnya itu kalau bisa ditolak. Kalau toh harus, tahu-tahu ada dirumah, laporkan kepada KPK minimal ke Inspektorat,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, pada prinsipnya pegawai negara dilarang menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Apabila terpaksa, misalnya tiba-tiba sudah ada hadiah atau bingkisan sampai dirumah, Kemendagri meminta pegawai bersangkutan melaporkan ke Inspektorat.

“Kalau pejabat kementerian ya lapor kepada KPK, itu saja dan mengembalikan. Dia terima karangan bunga saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau makanan bisa diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada Negara,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: