Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka peluang bagi kepala daerah untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan semata melalui pemilihan langsung.

Hal itu disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu kuncinya. Dalam pasal tersebut, pemilihan kepala daerah hanya diatur dengan satu kata: demokratis,” ujar Tito.

Pasal 18 ayat (4) berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Menurut Tito, frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta menegaskan bahwa pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.

“Demokratis itu artinya menutup kemungkinan ditunjuk langsung. Tapi apakah harus dipilih langsung? Tidak juga. Demokrasi itu bisa langsung, bisa juga melalui perwakilan—seperti DPRD. Itu sah dan praktik yang lumrah,” jelasnya.

Tito mencontohkan sistem serupa di negara-negara persemakmuran, seperti Inggris dan Australia, di mana kepala pemerintahan (perdana menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota parlemen.

“Member of parliament yang memilih. Setelah koalisi terbentuk, mereka yang tunjuk pemimpin pemerintahan. Itu juga bentuk demokrasi,” ujarnya.

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mengemuka setelah sejumlah politikus dan anggota DPR RI menyuarakan dukungan atas opsi tersebut. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 12 Desember 2024 sempat menyinggung besarnya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, juga turut mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tapi PKB bertekad mendorong ini demi efektivitas dan percepatan pembangunan,” ujar Muhaimin pada 23 Juli 2025.

Wacana ini diprediksi akan menjadi perdebatan panjang, mengingat sistem pemilihan langsung kepala daerah sudah menjadi bagian dari demokrasi Indonesia sejak era reformasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano