Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencabut peraturan yang melarang perangkat desa untuk menjabat dalam kepengurusan partai politik.
“Peraturan yang berbau menyulitkan akan kita pangkas, termasuk pertanyaan sejumlah daerah mengenai apakah perangkat desa tidak boleh merangkap dalam jabatan partai politik, menurut kajian dirjen kami itu memungkinkan dicabut peraturannya,” kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Musyawarah Besar II Gerakan-Gerakan Di Lingkungan Kosgoro 1957 (GPPK, BMK, HPK, dan HIMA) di Jakarta, Jumat (15/1).
Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut tidak menjabarkan peraturan yang dimaksud. Namun menurutnya perangkat desa tidak boleh dilarang berpolitik. Sebab perangkat desa bukanlah pegawai negari sipil.
“Itu bukan masalah prinsip (perangkat desa berpolitik),” ujar dia.
Tjahjo mengutarakan pemerintahan Jokowi-JK memiliki semangat untuk mempermudah segala kebijakan berkenaan investasi, birokrasi dan pelayanan masyarakat termasuk juga hak berpolitik perangkat desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara