Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyampaikan Penyerahan Surat Penugasan dari Mendagri kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat, sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Tjahjo mengatakan dalam sambutannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/5), bahwa pengangkatan Djarot untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Menyerahkan tugas Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Syaiful Hidayat untuk menghindari kekosongan masa jabatan dan mengambil kebijakan politik serta pemerintahan,” kata Tjahjo.
Mendagri berharap ditetapkannya Djarot menjadi Plt, dapat bekerjasama dengan semua pihak.
“Harapan pemerintah, Bapak Djarot dan jajarannya dapat bekerjasama dengan DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Jakarta untuk melanjutkan kinerja program prioritas. Program Pemprov DKI Jakarta tidak boleh terputus, harus tetap berjalan,” kata Tjahjo.
Sementara itu, Tjahjo menjelaskan bahwa aturan pada pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Telah diinformasikan, pembacaan vonis putusan PN Jakarta Utara pada Selasa (9/5) bahwa hakim telah memutuskan bahwa Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lalu, hakim pun memutuskan Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Laporan Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh: