Jakarta, Aktual.com — Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya calon perseorangan/independen, diusulkan wajib dibubuhi meterai.
KPU menekankan bahwa syarat tersebut diperuntukkan bagi surat dukungan perorangan yang dikumpulkan secara kolektif bukan orang per orang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut baik usulan KPU tersebut. Meski begitu, Mendagri lebih setuju jika penggunaan meterai hanya dilakukan pada dokumen rekapitulasi dukungan di setiap tingkat wilayah saja.
“Saya setuju rekapnya saja yang pakai meterai sebagai pengantarnya, misal rekap dukungan per kelurahan/desa/kecamatan,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/4).
Disampaikan, penggunaan materai sebaiknya digunakan hanya sebagai pengantar dokumen rekapitulasi syarat dukungan tingkat desa/kelurahan/kecamatan. Dengan begitu tidak memberatkan calon perseorangan, karena meterai tidak mencakup dukungan orang per orang.
“Disatukan jumlahnya berapa dan pengantarnya bermeterai juga dukungan per kelompok desa/kelurahan/kecamatan, jadi kalau alasan mahal meterai kan hanya berapa desa/kelurahan/kecamatan saja jumlah meterainya,” jelas Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: