Ilustrasi Pilkada

Kupang, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemberhentian terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur yang ikut dalam Pilkada 2018.

“Ketiga anggota DPRD NTT itu adalah Nelson Obed Matara (F-PDI Perjuangan), Ampera Seke Selan (F-Demokrat) dan Johny Armi Konay (F-Demokrat),” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur Viktor Manek, Rabu (23/5).

Ketiga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, karena karena maju dalam ajang pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah tahun 2018.

“SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri sudah kami terima dan sudah kami serahkan pula kepada yang bersangkutan, sambil menunggu proses pergantian antarwaktu,” kata Viktor Manek.

Berdasarkan catatan, Nelson Obed Matara, sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD NTT dari F-PDIP, mengundurkan diri menjadi calon Bupati Kupang periode 2018-2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid