Sementara, Ampera Seke Selen, anggota Komisi III DPRD NTT dari F-Demokrat juga mengundurkan diri untuk menjadi calon Bupati Timor Tengah Selatan, sedangkan Johny Armi Konai, sebelumnya menjadi anggota Komisi I DPRD NTT dari F-Demokrat, mengundurkan diri dan maju sebagai calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
Sekretaris DPRD NTT, Thobias Ngongo Bulu ketika dihubungi secara terpisah membenarkan adanya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri terhadap tiga anggota DPRD NTT tersebut.
“Benar Mendagri sudah setuju pemberhentian tiga anggota DPRD NTT. Jadi kita proses pemberhentian lebih dahulu, kemudian barulah dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW),” katanya.
Dia menjelaskan, setelah ada SK pemberhentian dari Mendagri, maka pihaknya akan melanjutkan dengan proses pergantian antarwaktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid