Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali angkat bicara mengenai polemik Undang-undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Dia pun mengeluhkan tentang sejumlah partai politik yang menolak UU tersebut, khusunya mengenai ambang batas Presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Kali ini, dia bahkan menyindir Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengkritisi kebijakan yang sama ketika dia terpilih menjadi presiden selama dua periode.
“Dua kali Pilpres tidak masalah, tidak ada yang komplain, dan tidak ada mantan Presiden Indonesia atau Ketua Umum yang komplain,” ujar Tjahjo saat ditemui dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (12/8).
Lebih lanjut, dia mengemukakan dengan sangat jelas jika tidak seorang pun, termasuk SBY, yang dapat menentukan sebuah undang-undang melanggar konstitusi. Kewenangan tersebut, lanjutnya, hanya mutlak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusiā.
“Yang berhak menentukan apahak pasal atau UU ini bertentangan konstitusi atau tidak ya Mahkamah Konstitusi. Parpol, pengurus partai, mantan presiden tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.