Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk dijadikan Undang-Undang melalui perdebatan yang cukup panjang dalam rapat paripurna, pada beberapa waktu lalu.

Dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2017 itu, empat partai melakukan aksi angkat kaki karena menolak draft RUU Pemilu, di antaranya adalah mengenai ambang batas Presiden dan metode perhitungan suara dalam Pemilu.

Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold. Mereka pun menyiapkan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi‎ atau MK.

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu