Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak perlu ada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya pilkada di daerah dengan satu peserta saja dapat terlaksana pada 9 Desember. Mendagri juga yakin tidak akan ada pasangan calon tunggal yang akan mendaftar pilkada ke KPU daerah. Dia menyatakan, setidaknya akan ada dua pasangan calon, baik dari dukungan partai maupun calon perseorangan.
“Saya optimistis tidak ada (calon tunggal). Seandainya pun nanti ada, saya rasa itu juga tidak perlu perppu karena tidak genting dan tidak memaksa kondisinya,” katanya.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.
Seperti diketahui, tahapan pemilihan umum kepala daerah serentak sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pasangan calon yang diusung partai politik maupun melalui jalur nonparpol alias independen telah mendeklarasikan diri, bahkan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum di provinsi dan kota/kabupaten masing-masing.
Meski sudah dibuka pendaftarannya, aura “pesta demokrasi” belum terasa. Bahkan, ada daerah yang baru satu pasangan calon mendaftar. Wacana aklamasi untuk pasangan calon yang tidak mendapatkan lawan di pilkada serentak sepertinya bertepuk sebelah tangan. Kini, wacana yang mengemuka adalah penundaan pilkada di kota tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: