Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi santai adanya upaya sejumlah pihak berencana melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pengaktifan kembali terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Ya tidak apa-apa (bila digugat, red),” kata Tjahjo, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (22/2).

Sementara itu, Menteri Tjahjo juga bersikukuh bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan.

Hal itu terkait dengan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mau mengeluarkan fatwa hukum, dengan menyerahkan persoalan adanya penafsiran kepada Kemendagri.

” Ya ngga ada perimbangan. Sebagaimana saya biasa saja. Ini ngga ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan,” tandas politikus PDIP itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid