Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya telah mengklarifikasi hampir semua laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Pemerintah membantu secepatnya menyelesaikan klarifikasi terhadap berbagai temuan BPK, karena ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Dan KPU juga sebenarnya sudah mendekati 90 persen terkait perbaikan-perbaikan yang dinilai BPK masih bermasalah,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/7).
Terkait pos anggaran di daerah untuk pilkada, Mendagri menjelaskan payung hukum untuk pencairan dana tersebut sudah dipenuhi oleh semua pemda yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Bahwa ada pemerintah daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan pilkada, lanjut Tjahjo, hal itu bukan merupakan halangan untuk penundaan pilkada.
“Ini payung hukumnya juga sudah kuat semua, anggaran daerah sudah tercukupi menggunakan metode hibah dan tidak mengambil dari pos strategis atau pos skala prioritas,” katanya.
Untuk daerah yang belum menyepakati NPHD untuk anggaran pengawasan, dia menjamin akan secepatnya naskah perjanjian tersebut diterbitkan.
“Sekarang tinggal delapan daerah yang belum mengeluarkan NPHD dengan pihak panwaslu dan bawaslu provinsi. Kami akan dorong dan menjembatani darrah itu terkait ada permasalahan apa sampai belum diteken NPHD-nya,” ujarnya.
Dalam laporan terkait keuangan KPU terkait pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraannya, yaitu: 1. Penyediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.
2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kbupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.
Artikel ini ditulis oleh: