Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tambang illegal dan pembunuhan yang menjerat Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono.

“Kami masih menunggu proses hukum sampai inchrah (putusan tetap),” tegas Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Kendati demikian, kata Tjahjo, apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka, maka statusnya harus diberhentikan sementara. Tugasnya akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

“Kan ada sekdesnya,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, untuk penunjukan berikutnya akan diserangkan kepada pejabat daerah setempat.

“Itu nanti terserah bupati mau nunjuk siapa. Apa sekdesnya, atau siapa, atau kecamatannya,” kata Mantan Sekjen PDI-P itu.

Seperti diketahui, Hariyono dan puluhan tersangka lain disangka membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Selain itu, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir illegal. Kasus ini tengah didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby