Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengambil tindakan sesuai undang-undang dengan memebebas tugaskan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujdo Nugroho, jika kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan bisa dibebas tugaskan sementara sebagai gubernur SUMUT agar berkonsentrasi dlm persidangan,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (29/7).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Tjahjo mengatakan jika pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Sebagai Mendagri ikut prihatin atas kasus gubernur Sumut yang saya ketahui yang bersangkutan sekarang posisinya masih di Medan dan melaksanakan tugas sebagai gubernur dan posisinya sebagaimana berita masih pada tahap ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar dia.

“Karena itu, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tidk bersalah, kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” tandas politikus senior PDIP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang