Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah pantas diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena menyandang status terdakwa.

Tak hanya menyandang status terdakwa, kata dia, sikap Ombudsman juga memperkuat bahwa mengacu pada kasus sebelumnya seorang kepala daerah harus diberhentikan tanpa nunggu vonis.

”Lihat saja praktik praktiknya yang selama ini terjadi. Baru tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan. Yang dakwaannya di bawah lima tahun seperti empat tahun langsung diberhentikan sementara. Jadi jangan akal-akalanlah dengan hukum,” ujar dia di gedung Parlemen, Rabu (22/2).

Seorang yang sudah terdakwa dan masih memimpin daerah tanpa kejelasan, kata dia, hal itu akan merusak tatanan di pemerintahan daerah. Politikus Partai Gerindra itu juga mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa kemudian diaktifkan lagi menjadi gubernur, sementara yang lain tidak.

”Ini kan tidak adil. Ketidakadilan ini dirasakan oleh sebagian masyarakat kita. Dan nyata-nyata dilakukan, sehingga akhirnya hukum sedang menjadi alat kekuasaan.”

Terkait dengan penolakan Mahkamah Agung yang enggan ikut andil dalam pengaktifan Ahok dinilai dia sebagai langkah wajar. ”Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan atau di fait accompli untuk mengambil sikap.” [Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu