Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan perwakilan dari Kemnkumham mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Rapat kerja tersebut beragendakan lanjutan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan secara teknis tidak ada masalah pencantuman penganut kepercayaan dalam KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

“Tidak ada masalah, semua sama. Tidak ada perbedaan dengan KTP-E lainnya, akan sama saja,” kata Tjahjo usai mengikuti rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan MK di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4).

Mendagri menyebutkan kemungkinan proses pencantuman penganut kepercayaan dalam KTP-E dan KK itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

“Yang belum diproses, nanti diproses setelah pilkada saja karena ada daerah yang belum mau memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Nanti setelah pilkada saja semua kita undang,” katanya.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan berdasar putusan itu maka nanti di KTP-E ada kolom berisi kepercayaan bagi penganutnya. “Di kolom agama, bagi mereka diganti menjadi kepercayaan itu saja,” kata Lukman.

Ia menyebutkan terkait dengan Putusan MK itu pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. “Masih memerlukan waktu satu dua bulan ke depan untuk meng-update jumlah mereka di seluruh Tanah Air ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid