Ia menyebutkan selama ini penghayat kepercayaan bukan di bawah naungan Kementerian Agama.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK.

“Saya menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu,” kata Presiden Jokowi ketika membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah Putusan MK, di Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk mengatur pelaksanaan teknis atas putusan MK itu.

“Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada,” kata Kepala Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid