Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada yang akan dibahas di DPR.
“Tahun depan akan ada 188 pilkada kota dan provinsi, juga ada permasalahan menyangkut pemilihan wakil gubernur di DKI Jakarta, dan pelantikan gubernur definitif di Riau dan Banten,” katanya di Semarang, Rabu (29/10).
Hal itu diungkapkannya usai menyampaikan “Pengarahan Menteri Dalam Negeri kepada Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah se-Kota Semarang” di Gedung Balai Kota Semarang.
Menurut dia, Kemendagri sudah melakukan telaah menyangkut pelaksanaan 188 pilkada di berbagai daerah itu dan sekarang ini posisinya masih menunggu keputusan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang diajukan.
“Kami juga sudah melakukan telaah semua. Kami menunggu bagaimana keputusan perpu (yang diajukan, red.) pada saat pemerintahan Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau berakhir,” katanya.
Sekarang ini, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa “bola”-nya atau keputusan mengenai nasib Perpu Pilkada tersebut ada di DPR yang menyetujui atau tidak menyetujuinya.
“Akan tetapi, (sikap) pemerintahan Pak Joko Widodo sama, yakni mendukung perpu. Proses pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat supaya rakyat bisa memilih sendiri pemimpinnya yang dikehendaki,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: