Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap merupakan calon gubernur DKI Jakarta meskipun proses hukum terus bergulir terhadap dirinya.
“Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun di tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur,” kata Mendagri usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (8/11) petang.
Namun Mendagri menyebutkan bahwa jika mundur maka ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.
Mendagri Tjahjo menyebutkan terkait kasus yang saat ini ditangani kepolisian, Mendagri mengatakan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) incracht,” kata Tjahjo.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Mendagri mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.
“Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya,” katanya.
Ia juga minta Panwaslu proaktif bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby