Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, melimpahkan tanggung jawab soal polemik kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP), ke Menteri Agama (Menag).
“Itu clear nggak ada masalah. Yang punya agama ya masuk aja,” kata Tjahjo yang ditemui usai melaporkan LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
“Banyak org punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP. Ya sudah kita serahkan pada Menag. Tapi yang punya agama ya wajib masuk,” jelasnya.
Tjahjo menilai, Menteri Agama berwenang dalam menentukan apakah kolom agama harus dicantumkan atau tidak. Sedangkan tugas Mendagri sendiri ialah mengatur masalah administrasi.
“Kalau tak setuju, tidak ada masalah. Namun, harus dipikirkan bagaimana jalan keluarnya supaya semua warga negara dapat mendapat hak yang sama,” harap Tjahjo, Senin, (10/11).
Mendagri beranggapan masalah saat ini yakni banyaknya warga Indonesia yang memeluk agama di luar enam agama resmi negara. Namun, menurut Tjahjo, warga yang memeluk agama diluar agama resmi tetap berhak mendapat KTP karena KTP adalah kewajiban negara dan hak rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby