Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan proses penyelesaian penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh sudah mendekati final.
“Proses menyelesaikan RPP Migas itu sudah mendekati final dan mudah-mudahan segera tuntas,” katanya di Banda Aceh, Sabtu (27/12).
Pada tingkat teknis yang merupakan tugas Kementerian ESDM sudah selesai, namun di level kebijakan terkait RPP migas tersebut ada di Kemenko Ekonomi.
“Tadi pagi saya menelpon Pak Sofyan Djalil (Menko Ekonomi) untuk memastikan sudah dimana dokumen RPP migas itu, Mudah-mudah dalam waktu dekat dengan Presiden sudah bisa ditandatangani,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan bahwa pihaknya merasa senang karena masalah RPP migas tersebut sudah mendekati final.
“Alhamdulillah, masalah RPP migas ini hanya tinggal ketuk palu. Perdebatan antara Aceh dan Jakarta sudah selesai. Kita tinggal menunggu momentum pengesahannya,” katanya.
Masalah pengelolaan migas menjadi penting dibahas karena hal tersebut berkaitan dengan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam UUPA, Zaini menjelaskan bahwa salah satu bagian penting dalam sistem bagi hasil sumber daya alam antara Pusat dan daerahah (Aceh).
Selama ini, setiap tahun Aceh mendapat kompensasi dari sistem bagi hasil migas, tapi tidak pernah tahu berapa banyak sebenarnya hasil migas yang tereksploitasi.
Artikel ini ditulis oleh:

















