Pada kesempatan tersebut, Bambang mengingatkan KPU agar segera mencari solusi khususnya bagi tiga daerah yang daftar pemilihnya belum selesai.
Menurut dia, salah satu persoalan yang diungkapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan, KPU harus bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia.
Merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah dinyatakan berhak memilih.
“Jangan sampai mengabaikan hak warga negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara














