Dia mengatakan klaim Facebook tersebut tidak didasari bukti bahwa Cambridge Analitic yang bersalah dan melanggar aturan namun Facebook tidak menyebutkan apa isi perjanjiannya dengan pihak ketiga.
“Cambridge mengklaim tidak bersalah karena tidak mencuri data, tidak melanggar regulasi, dan tidak meretas Facebook. Kalau semua tidak mengaku bersalah dan nanti dibebankan pada pengguna, dimana tanggung jawab moralnya bagi semua pengguna di dunia,” ujarnya.
Dia menilai Facebook harus menghadirkan bukti perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terkait penggunaan data pengguna aplikasi tersebut.
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra dalam RDPU itu mempertanyakan apakah Facebook memiliki sistem alat monitor yang mampu mendetekai akun seorang digunakan pihak lain.
Hal itu, katanya, sangat dibutuhkan agar ketika ada pihak yang menggunakan akun orang lain bisa terdeteksi sejak awal sehingga penyelahgunaan data bisa diatasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara