Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengatakan dana desa sebesar Rp1,4 miliar diberikan secara bertahap selama tiga hingga empat tahun.

“Kalau targetnya Rp1,4 miliar per desa, tapi dikasihnya bertahap, bukan sekarang langsung. Anggaran di tahun berikutnya masih ada,” kata Marwan setelah rapat koordiansi di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/1).

Ia mengatakan untuk 2015, dana yang diberikan per desa sekitar Rp240 juta hingga Rp270 juta. Sedangkan desa yang akan menerima dana tersebut sejumlah 73 ribu desa.

Terkait besaran dana per desa, ia mengatakan hal tersebut tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah serta tingkat kemiskinan desa tersebut.

Ia menegaskan desa yang akan menerima dana tersebut harus menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) lebih dulu.

“Dana tidak bisa keluar kalau desa tidak mempersiapkan RPJMDes dan RKPDes. RPJMDes dan RKPDes harus tegas dan jelas peruntukannya untuk apa baru dana keluar,” tutur dia.

RPJMDes dan RKPDes, kata dia, harus disesuaikan dengan RPJMKota/Kabupaten dan RKPKota/Kabupaten agar semua pembangunan berjalan selaras.

Sementara itu, untuk pembangunan, ia mengatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing seperti yang tertera dalam RPJMDes dan RKPDes.

Untuk 2015, dana pembangunan desa ditetapkan sebesar Rp20 triliun, naik Rp11 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9 triliun pada 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid