Jakarta, aktual.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa di seluruh Indonesia untuk mempriotitaskan penguatan kesehatan masyarakat guna mencegah wabah COVID-19.
“Untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan membentuk relawan desa lawan COVID-19, menginventarisir lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, mensosialisasikan pencegahan COVID-19 dan mengawasi pergerakan warganya,” kata Menteri Halim dalam keterangan pers yang diterima di Kemendes PDTT di Jakarta, Jumat [27/3].
Pernyataan itu dia sampaikan saat memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melalui telekonferensi dengan sejumlah kepala desa.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa tentang dua prioritas utama yang perlu diutamakan dalam penggunaan dana desa tahun 2020.
Kedua prioritas tersebut adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem padat karya tunai desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Mendes meminta agar anggaran PKTD diberi porsi paling banyak agar dapat dimanfaatkan untuk pemberian upah yang diberikan setiap hari dengan melibatkan pekerja dari keluarga paling miskin, pengangguran, setengah menganggur dan kelompok marginal lain guna mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari, terutama keluarga yang memiliki masalah kesehatan seperti gizi buruk.
Melalui dua prioritas utama tersebut, Mendes Halim meminta pemerintah desa untuk segera merevisi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) agar perekonomian desa terkendali dan penanganan wabah COVID-19 juga dapat diprioritaskan.
“Saya minta segera direvisi APBDesnya. Pokok kuncinya dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid 19. Kita semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap COVID-19 ini,” katanya.
Sebelumnya, Mendes PDTT telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan PKTD.
Surat edaran tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto