Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengingatkan kepala desa untuk tidak “mengutip” dana desa.

“Saya ingatkan kembali, jangan sama sekali mengutip sedikit pun dana desa. Ingat pak camat, kepala desa, juga aparat kabupaten, jangan dikutip ya dana desa. Itu melanggar hukum. Masyarakat desa kalau ada yang mengetahui kutipan, lapor ke saya,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/2).

Marwan mengatakan, masyarakat harus mengawasi penggunaan dana desa supaya tepat sasaran.

“Kalau perlu, tempel di tempat-tempat umum rencana penggunaan dana desa,” katanya menambahkan.

Dengan menempelkan pengumuman rencana penggunaan dana desa tersebut, lanjut dia, supaya terjadi proses akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan dana desa di wilayahnya.

“Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi. Ini tidak main-main. Masyarakat sangat mengharapkan ada transparansi.”

Marwan Jafar mengingatkan, pekerjaan yang bersumber dari dana desa jangan sama sekali dikontrak kepada perusahaan.

“Harus dikerjakan juga oleh masyarakat atau padat karya. Kalau perlu, bahan-bahan yang dibeli berasal dari desa setempat. Misalnya semen, pasir atau batu bata. Kecuali barang-barang kebutuhannya adanya di kota,” katanya menerangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby