Magelang, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan meminta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, jangan mendiamkan jika terjadi pelanggaran pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) karena aturannya sudah ada.
“Peraturan Menteri Pendidikan nomor 55 tahun 2014 melarang perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada siswa baru,” katanya di Magelang, Jawa Tengah, Senin (27/7) malam.
Oleh karena itu, katanya bila ada kepala sekolah yang membiarkan bahkan terlibat dalam proses MOS ganti saja, karena masyarakat butuh sekolah yang memanusiakan.
“Kalau justru ada sekolah yang mempunyai sikap tidak memanusiakan, maka tidak usah mereka mengelola sekolah dan itu tegas dalam surat edaran tersebut supaya jangan dibiarkan, ini praktik tahunan,” katanya.
Selama ini, katanya yang sering terjadi aturannya ada, tetapi yang sering melanggar dibiarkan, seperti lampu pengatur lalu lintas kalau merah berhenti, kalau hijau jalan. Tetapi kalau menyala merah ada yang melanggar didiamkan akhirnya orang melanggar terus.
“Sekarang bukan persoalan aturannya, tetapi soal penegakannya. Oleh karena itu jangan diam kalau melihat pelanggaran,” katanya.
Ia menuturkan oleh karena itu Kemdikbud membuat suatu laman namanya mopd.kemdikbud.go.id. Melalui laman ini masyarakat bila melihat ada praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan laporkan lalu nanti kami akan bergerak, kami nanti akan meminta kepada pemda.
“Peristiwa ini natinya akan kami monitor. Meskipun secara langsung tanggung jawab ada di pemda, tetapi kami tidak akan diam, laporkan melalui website tersebut,” katanya.
Ia mengatakan orientasi itu sifatnya pendidikan bukan mempermainkan anak baru, apalagi yang mempermainkan alumni, pihak-pihak lain yang tidak pernah belajar soal pendidikan lalu ikut-ikutan mempermainkan. Jangan mendiamkan, laporkan dan pihaknya akan menindaklanjutinya.
Artikel ini ditulis oleh: