“Banyak yang harus diselesaikan, seperti praktik curang pada PPDB, jual beli kursi, titipan pejabat hingga ada kepala sekolah yang sengaja membuka kelas tambahan padahal PPDB telah selesai,” katanya.
Dia menambahkan selama kecurangan masih terjadi pada saat PPDB maupun UN, maka Indonesia akan sulit untuk maju. Maka dengan PPDB berbasis zonasi tersebut, kata dia, dapat mencegah terjadinya kecurangan.
Setelah PPDB, sistem zonasi juga akan diterapkan pada pendistribusian guru maupun pembangunan sarana prasana. Hal itu dikarenakan dengan sistem zonasi, baru ketahuan jika ada daerah yang tidak memiliki sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud dorong pemerintah daerah untuk membangun pendidikan di daerahnya.
Artikel ini ditulis oleh: