Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyebutkan sesuai dengan undang-undang, para guru harus dirotasi.
Dengan demikian guru-guru terbaik juga harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi agar tidak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.
“Sekarang kan sudah ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tidak bisa lagi seorang guru apalagi PNS itu ada di satu tempat kalau sudah lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga harus memastikan rotasi guru terjadi.
“Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak meredistribusi guru,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid