Semarang, Aktual.com — Sebanyak 13 buah alat peraga kampanye (APK) yang dimiliki pasangan calon Dwi Heri-Sutarip Tulis Widodo uang diturunkan petugas Satpol PP. Jumlah APK yang diusung partai Golkar itu paling terbanyak, dibandingkan dua paslon lainnya.

Disusul APK terbanyak kedua, milik pasangan calon Hakam Naja-Nur Chasanah sebanyak 10 buah. Dan ketiga, APK sedikit pasangan Alf Arslan Djunaid-Saelany ‎berjumlah 7 buah.

“Pencopotan APK ini sensitif. Makanya kami juga meminta backup dari Polres
Pekalongan Kota mengantisipasi jika ada masyarakat yang tidak terima,” ujar Ketua Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan Sudarno, Senin (31/8).

Dia mengaku, saat ini sudah memiliki pegangan aturan yang mengikat terkait pencopotan APK tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 40 tahun 2015, ‎tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota pekalongan 2015.

“Sejak kami terima surat edaran dari Panwaslu Kota Pekalongan untuk mencopot alat peraga kampanye itu tidak bisa. Karena Perda atau Perwalnya belum ada,” kata dia.

Sementara, Komisioner Divisi Pencalonan KPU Kota Pekalongan Taufiqqurrahman mengaku masih memproduksi bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

“Sehingga setiap calon tidak perlu membuat alat peraga kampanye. Kami yang akan berkoordinasi dengan Pemkot Pekalongan terkait titiknya dimana saja,” jelas dia.

Dia menjelaskan, terkait jumlah bahan kampanye dan lokasinya telah disetujui ketiga pasangan calon.

“Kami sudah sepakat dengan pasangan calon lainnya. Hanya tinggal menentukan titiknya bersama Pemkot Pekalongan,” ujar dia.

Dirinya tidak menargetkan waktu penyelesaian bahan kampanye tersebut. Namun dipastikan alat peraga itu segera selesai.

“Dalam tahapan kampanye memang tidak diatur paling lambat kapan alat peraga kampanye itu terpasang. Yang jelas secepatnya.”

Artikel ini ditulis oleh: