Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, adanya Putusan PK No. 79 yang mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta bukti bahwa perselisihan yang terjadi selama ini adanya intervensi pemerintah.
Apalagi, PK itu juga memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai Muktamar. “Terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi Pemerintah yang telah membodohi publik dengan melakukan praktik curang, dimana hukum telah dikangkangi demi kepentingan politik. Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Romy, melainkan berhadapan dengan penguasa yang zalim,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12).
Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum, kata dia, namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti. “Fiat Justitia Ruat Caelum( keadilan tetap harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh),” ujar dia lagi.
Diketahui, Putusan PK No. 79 dianggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta, karena memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai Muktamar. Oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya Muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai.
Putusan PK No. 182 dan bahkan seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, TUN maupun MK, faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP kubu Romahurmuziy atau Romy atau Muktamar Pondok Gede.