Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menghapus ketentuan yang ada didalam PKPU no 5 khususnya ayat 2 di pasal 36.
PKPU no 5 tahun 2016 Pasal 36 ayat 2 dihapus berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (2/9), lalu.
Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 sebelum dihapus adalah disebutkan bahwa jika terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan, Pihaknyalah yang berhak mengusung calon kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang.
“Berdasarkan pasal 40 a UU pilkada dan PKPU no 5 pasal 36 ayat dua. kan jelas menyatakan mengembalikan basis pengurus itu sesuai UU parpol. Jadi jelas yang punya hak mengusung cakada adalah yang sesuai dua aturan tersebut diatas,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (13/9).
Tak hanya itu, menurutnya juga, yang berhak mengusung calon adalah pihak yang mendapat legalitas dari menkumham.
“Ukuran keabsahan itu adalah terbitnya SK Menkumham,” singkat anggota Komisi III DPR RI ini.(Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid