Pontianak, Aktual.com – Polres Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (8/11) berhasil mengamankan seorang wanita, yang diduga melakukan penipuan. Modus penipuan itu adalah, bisa membebaskan tahanan.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, mengatakan, wanita tersebut bernama Dea Rahmanisa (27), yang melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polisi, diamankan di kosannya, Jalan Sentarum Indah, Pontianak Kota.
“Hasil penggeledahan didapati Seragam Polri berikut atribut dengan pangkat AKP yang digunakan yang bersangkutan untuk meyakinkan korban-korbannya,” kata Kapolda, Senin (9/11).
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Penangkapan itu, kata Kapolda Arief, dilakukan setelah penyidik mendapat laporan dari salah satu tahanan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota. Korban, kata Kapolda, telah menyerahkan sejumlah uang melalui keluarganya kepada pelaku, karena terbujuk rayu dan meyakinkan bahwa dapat mengurus penangguhan penahanan.
Namun oleh pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Akibat tindakannya itu, Dea diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Demi keperluan penyidikan, pihak kepolisian Polda Kalbar, mengamankan Dea di Polresta Pontianak.
Artikel ini ditulis oleh: