Jakarta, Aktual.com – Meski dikatakan sebagai urgensi usulan inisiatif DPR RI terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, namun ada yang menarik dari ketentuan tersebut.
Dari draft rancangan Undang-Undang Republik Indonesia itu pada halaman pertama tertera kop dengan lambang kepresidenan. Hal itu terungkap ketika salah satu anggota badan legislatif (Baleg) Muslim Ayub yang mempertanyakan draft dengan kop bintang padi kapas tersebut.
“Buat apa kita berdebat panjang lebar, kalau ini merupakan draft milik pemerintah,” kata Muslim sembari memperlihatkan logo kepresidenan, di dalam rapat internal Baleg, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10).
Pernyataan yang sama juga disampaikan, anggota Baleg dari fraksi Demokrat, Jefri Riwu Kore yang mengatakan kenapa dewan harus repot-repot membuat draft dan menyusunnya, padahal ketentuan inisiatif itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kami baru tahu tadi, ini terlalu dadakan dan kami tidak tahu menahu, seharusnya pemerintah yang mengusulkan kan pemerintah yang punya masalah bukan kita (dewan),” ujar Jefri yang juga merupakan anggota komisi X DPR RI itu.
Untuk diketahui, dalam pengusulan inisiatif ini diajukan oleh enam fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDIP, PKB, PPP, Hanura, Nasdem, dan Fraksi Golkar.
Artikel ini ditulis oleh: