Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengamankan puluhan liquid atau cairan untuk rokok elektronik (vape) yang didatangkan dari Belanda. Liquid bermerk Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis canabinoid.
“Ini berasal dari Belanda, dan di Belanda ini sesuatu yang tidak dilarang. Tapi begitu masuk ke Indonesia hasil dari lab ini mengandung Cannabinoid,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan, dalam jumpa pers di Kantornya, ditulis Kamis (2/10).
John menjelaskan, awalnya tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendeteksi seorang berinisial MGL yang mengedarkan liquid tersebut di masyarakat.
Polisi pun menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi MGL. Tim yang menyamar membeli 4140 mililiter Liquid Dvtch Amsterdam dengan berbagai rasa.
Tim juga langsung berkoordinasi dengan pihak beacukai usai pembelian dilakukan. Beberapa hari setelah pemesanan, tim pun mendapat kabar dari Beacukai Soekarno Hatta bahwa ada paket berisi liquid yang dikirim dari Belanda.
Paket tersebut langsung diserahkan pihak Bea Cukai kepada tim dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penelitian.
Hasilnya, dalam Liquid itu memang terdapat narkoba jenis Cannabinoid.
Pada 26 Oktober lalu, tim pun langsung menangkap MGL di Bali.
“Ketika diinterogasi, MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid vape merk dvtch,” ujar John menambahkan.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka