Jakarta, Aktual.com – Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan meskipun Gubernur DKI punya kewenangan keluarkan izin reklamasi, tetapi tetap harus lewat rekomendasi kementeriannya. Bukan tanpa sebab Susi bicara itu, melainkan ada dasar aturannya.
Dituturkan dia itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang mengatur reklamasi. Permen itu turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu ada di Menteri Kelautan dan Perikanan. Adapun Perpres 122/2012 merupakan turunan dari UU Pesisir 2007 tentang pesisir.
Dijelaskan dia, di Permen KP diatur bahwa izin lokasi reklamasi untuk lahan lebih dari 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lahan lebih dari 500 hektar membutuhkan rekomendasi KKP.
Faktanya, izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanpa pernah minta rekomendasi KKP. Bahkan izin dikeluarkan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir.
“Karena itulah, saat raker KKP dengan Komisi IV DPR tanggal 13 April 2016 menyepakati agar reklamasi pantura dihentikan sementara. Sampai Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang,” ujar Menteri Susi, saat konferensi pers yang digelar di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Susi menambahkan, saat ini luas pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta bervariasi. Mulai 63 hektar hingga 481 hektar, dengan total luas seluruh pulau mencapai 5.100 hektar. “Izin-izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah,” ucap dia.
Ahok sendiri diketahui berpegangan pada Keputusan Presiden 52/1995 yang membuat dia merasa punya kewenangan untuk keluarkan izin pelaksanaan reklamasi tanpa harus berkoordinasi dengan KKP. Keppres yang sama juga mengatur tata ruang pantura.
Namun, dalam pernyataannya, kata Susi, patut diingat jika Keppres itu dikeluarkan sebelum ada UU 27/2007 tentang pesisir. Alias, saat Keppres 52/1995 dikeluarkan, memang belum ada pengaturan reklamasi secara nasional.
Padahal, ujar dia, di tahun 2008 keluar Perpres 54/2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur. Perpres itu membatalkan pengaturan tata ruang yang ada di Keppres 52/1995 yang jadi pegangan Ahok.
Sampai akhirnya keluar lagi Perpres 122/2012 yang memangkas kewenangan gubernur untuk reklamasi di Kawasan Strategis Nasional.
Artikel ini ditulis oleh: